Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, di ruang Bung Tomo (25/10/2018).
Sosialisasi tersebut diikuti oleh semua kepala OPD kabupaten Jombang dan pejabat pembuat komitmen, penyedia barang/jasa dan pokja pemilihan serta undangan dari ULP sekitar kabupaten jombang.
Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman bagi para pemangku jabatan barang/jasa mengenai peraturan presdien nomor 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 54/2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa beserta aturan turunannya.
Sebagai Narasumber sosialisasi adalah Kepala Sub Dit Advokasi LKPP, Bapak muji santosa.
d93f0aca8d286e9c320783b4aefd6618.jpeg