Peraturan Presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah

Peraturan Presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merumuskan aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang baru melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 diharapkan mempercepat dan mempermudah pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak berbelit-belit, sederhana, sehingga memberikan value for money, serta mudah dikontrol dan diawasi.3624038cd850ca393fb40a02fbd3e856.jpg